Berdasarkan data di atas dan contoh cyber crime yang terjadi di Indonesia
( kasus prita mulyasari dapat kita simpulkan berdasarkan 3 pandangan:
Pandangan dari pihak rumah sakit
Pandangan dari pihak rumah sakit
Berdasarkan data di atas pihak r.s
menuntut prita mulya sari dengan tuntutan pencemaran nama baik lewat media
internet ( pasal 27 ayat 3 UU no 11 tahun 2008 ) tentang informasi dan
Transaksi Elektronik yang berbunyi ““Setiap orang dengan sengaja dan tanpa
hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya
Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan
penghinaan dan atau pencemaran nama baik.”
Pandangan dari Pihak Prita
Menurut subjektif
Prita yang mengungkapkan keluhan terhadap suatu layanan publik melalui email
merupakan hak dari seorang konsumen. Menurut pandangannya hal itu adalah sah
sesuai dengan yang termuat dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen, khususnya Pasal 4 huruf d. Pasal itu berbunyi:
“Hak konsumen adalah hak untuk
didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan.”dan menurut Pandangan kami
apa yang di lakukan prita hanyalah sebuah curahan dari apa yang telah di alaminya kepada temannya namun menurut undang-undang ITE apa yang di lakukan prita adalah sebuah pelanggaran hukum. terlepas dari kedua opini di atas tinggal bagaimana kita menanggapinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar