Jumat, 12 Oktober 2012

KESIMPULAN

Berdasarkan data di atas dan contoh cyber crime yang terjadi di Indonesia ( kasus prita mulyasari dapat kita simpulkan berdasarkan 3 pandangan:
Pandangan dari pihak rumah sakit
Berdasarkan data di atas pihak r.s menuntut prita mulya sari dengan tuntutan pencemaran nama baik lewat media internet ( pasal 27 ayat 3 UU no 11 tahun 2008 ) tentang informasi dan Transaksi Elektronik yang berbunyi ““Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.”
Pandangan dari Pihak Prita
Menurut subjektif Prita yang mengungkapkan keluhan terhadap suatu layanan publik melalui email merupakan hak dari seorang konsumen. Menurut pandangannya hal itu adalah sah sesuai dengan yang termuat dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 4 huruf d. Pasal itu berbunyi:
“Hak konsumen adalah hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan.”

dan menurut Pandangan kami
apa yang di lakukan prita hanyalah sebuah curahan dari apa yang telah di alaminya kepada temannya namun menurut undang-undang  ITE apa yang di lakukan prita adalah sebuah pelanggaran hukum. terlepas dari kedua opini di atas tinggal bagaimana kita menanggapinya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar